Pedoman Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
  2. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  4. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
  5. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  6. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  7. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  8. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  9. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  10. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  11. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  12. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  13. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  14. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  15. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  16. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  17. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  18. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  19. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  20. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  21. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  22. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  23. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  24. Pencabutan Berita
  25. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  26. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  27. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  28. Iklan
  29. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  30. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  31. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  32. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  33. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

=======================================================

 

Peraturan Dewan Pers Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan

PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: 1/PERATURAN-DP/I/2025

TENTANG: PEDOMAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM KARYA JURNALISTIK

DEWAN PERS

Menimbang            :         

1.bahwa pembuatan karya jurnalistik berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik;

2. bahwa penggunaan teknologi informatika berkembang secara pesat termasuk dalam produk pers;

3. bahwa kecerdasan buatan sebagai bagian dari teknologi informatika digunakan dalam upaya membantu dan mempermudah proses kerja jurnalistik, bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik;

4.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

 

Mengingat              :         

1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);

2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas;

3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor:03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers;

4. Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;

5. Peraturan Dewan Pers Nomor : 01/Peraturan-DP/VIII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;

6. Peraturan Dewan Pers Nomor : 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers;

7. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

 

Memperhatikan  :        

1. Uji Publik tanggal 6 Desember 2024 ;

  1. Keputusan Pleno Dewan Pers ke 54 tanggal 22 Januari 2025.

DEWAN PERS MEMUTUSKAN

Menetapkan           : PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM KARYA JURNALISTIK

 

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1:

  1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
  2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan
  3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawan.
  4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
  6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan alogoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
  7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
  8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
  9. Data pribadi adalah data tentang orang perserorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

 

BAB II PRINSIP DASAR

Pasal 2

  1. Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada
  2. Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir.
  3. Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan
  4. Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya

Pasal 3

  1. Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan.
  2. Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.
  3. Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  4. Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
  5. Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.

 

BAB III TEKNOLOGI

Pasal 4

Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.

 

BAB IV PUBLIKASI

Pasal 5

  1. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
  2. Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
  3. Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
  4. Sulih suara dan sintesis suara dari figur hasil personalisasi yang dibuat dengan kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
  5. Perusahaan pers menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan atas karya jurnalistik hasil kecerdasan

Pasal 6

Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan kepada karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.

 

BAB V KOMERSIALISASI

Pasal 7

  1. Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan pada perusahaan pers harus diberi keterangan atau
  2. Iklan programatik di media siber mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan ketentuan perundang-

 

BAB VI PELINDUNGAN

Pasal 8

  1. Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  2. Perusahaan pers memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.

 

BAB VII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 9

  1. Sengketa karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.

 

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Jakarta, 22 Januari 2025

Dewan Pers

Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S (Ketua)

========================================================

 

KODE ETIK PEWARTA FOTO INDONESIA (PFI)

Kode Etik Pewarta Foto Indonesia

Pewarta foto adalah mereka yang mengelola produksi berita secara visual sebagai profesi yang mengemban hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, menjalankan profesinya dengan kebebasan yang didasari oleh kehormatan dan hati nurani.

Bekerja di bawah perlindungan undang-undang dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik. Sebagai perwakilan mata publik, pewarta foto Indonesia senantiasa aktif untuk mengambil peran pemberitaan dalam bentuk visual foto sebagai tanggung jawab sosial dan berfungsi menyuarakan kebenaran dan fakta visual yang memiliki integritas dan dapat dipercaya.

Atas dasar itu Pewarta Foto Indonesia menetapkan kode etik sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam menjalankan kerja profesinya Pewarta Foto Indonesia bersikap profesional dan independen.

Penjelasan:

  1. Bersedia menunjukkan identitas keanggotaan PFI dan atau identitas diri kepada narasumber saat peliputan foto.
  2. Pewarta foto bekerja berdasarkan fakta Tidak dengan sengaja berkontribusi untuk mengubah dan, atau merekayasa peristiwa yang mempengaruhi atau bertentangan dengan fakta dan kenyataan dalam tahap pemotretan.
  3. Menghargai, menghormati, serta berhati-hati terhadap pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian pesan visual foto.
  4. Tidak melakukan manipulasi digital atau editing foto yang menyebabkan perubahan atau menghilangkan sedikit ataupun sebagian dari elemen visual yang berdampak pada kesalahan penafsiran konteks dan pengaburan fakta sebenarnya dengan tujuan
  5. Perlakuan dan sikap ke narasumber atau subyek foto dengan hormat, setara, menghargai serta mengedepankan empati, asas moral, budaya, tradisi, agama, serta atas dasar rasa kemanusiaan untuk mendapatkan momen foto yang etis.
  6. Pewarta foto menuliskan keterangan gambar/caption dan atau keterangan metadata lainnya sesuai standar IPTC (International Press Telecommunications Council), dan atau turunannya, sebagai bagian tidak terpisahkan dari produk foto jurnalistik.
  7. Menyadari keterbatasan teknis peralatan dalam situasi tertentu, serta sebagai upaya mengembangkan kreativitas pewarta foto, dimungkinkan menggunakan teknik pemotretan tertentu dalam kemasan visual untuk menyampaikan fakta tanpa kehilangan faktualitas untuk menyampaikan berita. Untuk itu, penggunaan teknik tertentu wajib ditulis pada keterangan (caption) foto tersebut sebagai informasi tambahan yang bertujuan mengedukasi masyarakat.
  8. Bekerja dengan teliti dan cermat, kritis, berimbang, berdasarkan hati nurani tanpa tekanan, intervensi, dan pengaruh dari pihak lain.
  9. Pewarta foto dalam menjalankan tugasnya mengedepankan asas keselamatan individu berdasarkan pada panduan standar keselamatan reportase PFI, standar keselamatan tempat dimana melakukan reportase, dan atau standar umum yang berlaku.
  10. Pewarta foto wajib untuk merahasiakan identitas narasumber apabila menyangkut keselamatannya.
  11. Saling menghormati sesama pewarta foto saat bertugas.
  12. Pewarta foto mengetahui, menaati, dan melaksanakan aturan keredaksian foto secara profesional dan proporsional, serta bertanggung jawab.
  13. Pewarta foto wajib menghargai dan melaksanakan ketentuan embargo atau penundaan penerbitan dan distribusi karya foto.
  14. Pewarta foto bersikap bijak dalam penggunaan kamera tersembunyi untuk keperluan liputan investigasi demi kepentingan publik.

 

Pasal 2

Pewarta foto menjunjung tinggi dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi visual dalam karya foto jurnalistik yang jujur, kritis, berimbang, tidak beritikad buruk, dan bertanggung jawab.

Penjelasan:

  1. Pewarta foto mengemban fungsi pers untuk memberikan informasi, mendidik, dan menghibur kepada masyarakat (publik) dalam bentuk karya foto jurnalistik.
  2. Pewarta foto jujur dalam memberikan informasi visual sesuai
  3. Pewarta foto dalam melaksanakan tugasnya secara berimbang, berlandaskan pada riset dan informasi fakta awal peristiwa, serta memperhatikan, mempertimbangkan perkembangan informasi pasca peristiwa, baik dalam rentang waktu jangka pendek maupun jangka panjang.
  4. Pewarta foto dalam bekerja tidak bertujuan dan berniat untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
  5. Pewarta foto menyadari, memahami dan mempertimbangkan segala dampak yang ditimbulkan akibat pemberitaan dari karya foto jurnalistik yang dibuat.

 

Pasal 3

Pewarta foto tidak menyalahgunakan profesi dan tidak memberi maupun menerima pemberian dalam bentuk apapun, yang dimaksudkan sebagai bentuk atau upaya suap.

Penjelasan:

  1. Segala tindakan dengan sengaja atau tidak yang ditujukan untuk keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi pewarta foto.
  2. Tidak membayar atau menghadiahi narasumber atau subjek dalam bentuk apapun untuk memperoleh informasi atau partisipasi.
  3. Suap diartikan segala pemberian dari narasumber dalam bentuk apapun yang memungkinkan mempengaruhi independensi.

 

Pasal 4

Pewarta foto menghargai hak cipta setiap karya foto jurnalistik.

Penjelasan:

  1. Karya foto jurnalistik termasuk karya dengan hak cipta Artinya, nama pemotret selalu melekat pada karya fotonya sebagai kredit foto saat dipublikasikan untuk kepentingan dan dalam bentuk apapun.
  2. Setiap pewarta foto wajib berperan aktif dalam terciptanya penghargaan terhadap hak cipta karya foto jurnalistik.

Pasal 5

Pewarta foto menghormati dan menjunjung tinggi kepentingan umum dengan tidak mengabaikan kehidupan pribadi narasumber, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penjelasan:

  1. Pewarta foto dalam menjalankan profesinya selalu menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, maupun perusahaan pers tempat bekerja.
  2. Menghormati kepentingan umum adalah sikap berhati-hati dan menahan diri terhadap segala segi kehidupan narasumber dan keluarganya yang tidak terkait dengan kepentingan publik.
  3. Asas praduga tidak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi
  4. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya kecuali yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 6

Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengesankan sikap kebencian, merendahkan, diskriminasi terhadap ras, suku bangsa, agama, dan golongan.

Penjelasan:

  1. Pewarta foto selalu mempertimbangkan dan berhati-hati terhadap pesan visual dalam foto jurnalistik yang berpotensi dapat menimbulkan interpretasi tertentu.
  2. Perspektif pewarta foto terhadap ras, suku, agama, dan golongan tertentu, bersifat netral dan setara, terwujud dalam perlakuan pada pesan visual foto secara

Pasal 7

Pewarta foto menghindari visualisasi yang menggambarkan atau mengarah pada sadisme, dan cabul.

Penjelasan:

  1. Cabul adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
  2. Sadis adalah perilaku kejam dan tidak mengenal belas

 

Pasal 8

Pewarta foto melindungi kehormatan dan identitas pihak korban dan pelaku kejahatan susila atau tindak kriminal di bawah umur.

Penjelasan:

  1. Seseorang termasuk di bawah umur jika belum berusia 18
  2. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang, yang memudahkan orang lain untuk melacak dan mengidentifikasi.
  3. Tidak mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum.

Pasal 9

Pewarta foto menghindari fitnah dan pencemaran nama baik serta berita foto yang menyesatkan.

Penjelasan:

  1. Subyek yang dipotret dalam karya foto jurnalistik tidak bersumber pada tuduhan tanpa dasar yang dilakukan atas niat buruk.
  2. Pewarta foto tidak menggunakan karya foto jurnalistiknya untuk tujuan merusak atau membahayakan reputasi seseorang.

Pelanggaran atas Kode Etik Pewarta Foto Indonesia dikonsultasikan dengan majelis etik, dan disesuaikan dengan mekanisme sanksi yang diatur di AD/ART Pewarta Foto Indonesia.

Jakarta, 4 Maret 2023 Tim penyusun:

Adwit Pramono, Beky Subechi, Didik Setiawan, Eddy Hasby, Eko S. Hilman, Gino F. Hadi, Hendra Eka, Hermanus Prihantna, Iqbal Lubis, M. Ali Wafa, Mast Irham, Resa Esnir, Winda Parwitasari, Yoma Times Suryadi.